Cabut Izin Warkop Tak Terapkan Prokes

Pj Sekda Ketapang, Heronimus Tanam

KETAPANG, MENITNEWS.id – Pemerintah Daerah Ketapang memperingatkan pemilik usaha warung kopi untuk menjalankan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Warkop yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan dicabut izin usahanya.

Penjabat Sekda Ketapang, Heronimus Tanam, mengultimatum pemilik usaha warung kopi yang abai terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jika berkali-kali diingatkan, namun masih abai terhadap protokol kesehatan, Pemda Ketapang akan bertindak tegas dalam memberikan sanksi. Sanksi terberat hingga pencabutan izin usaha.

Tanam menjelaskan, setiap pengusaha warung kopi harus bertangungjawab terhadap pengunjung yang nongkrong ditempat usahanya. “Masih ada warung kopi yang telah berkali-kali dirazia masih juga melanggar protokol kesehatan. Kita juga tidak bisa menyalahkan tamu atau langganan yang datang, tapi kita sekarang memperhatikan pemilik izin usaha. Kalau masih tetap bandel sanksinya bisa sampai pencabutan izin,” tegas Tanam, kemarin (6/10).

Tanam mengungkapkan, para pemilik Izin usaha warung kopi harus mampu memastikan pengunjung warung kopi menerapkan protokol kesehatan ketika tiba di warung kopi. Oleh karena itu, pemilik warung kopi harus mewajibkan pengunjung memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan, serta menyusun tempat duduk agar tidak terlalu berdekatan.

Tanam menyayangkan, hingga kini masih ada sebagian warung kopi di Kota Ketapang ditemukan abai dengan protokol kesehatan Covid-19. Padahal telah beberapa kali Pemda Ketapang memberikan sosialiasi. “Sebenarnya kita tidak melarang orang berusaha, itu harus tetap jalan. Tapi penerapan protokol kesehatan itu yang paling penting,” ungkapnya.

Dia berharap semua pihak dapat menjadi pengawas, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan agar laju penyebaran pandemi Covid-19 di Ketapang dapat ditekan. (*)

Berita Terkait